Loading...
PARAPAT-SIMALUNGUN-SUMUT, SriwijayaAktual.com – Puluhan
tokoh dari enam puak bangsa Batak, yang terdiri dari Batak Angkola,
Mandailing, Pakpak, Karo, Simalungun dan Batak Toba, berkumpul di Pantai
Bebas, Parapat, Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (30/7/2016).
Mereka datang untuk
mengikuti Musyawarah Masyarakat Adat Batak (MMAB) 2016 yang diinisiasi
Perkumpulan Marga Simbolon se-Indonesia (PSBI) dalam gelaran Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) PSBI mulai 29 sampai 31 Juli 2016.
Dalam musyawarah
tersebut, JK ikut berdialog langsung dengan para tokoh adat. Dalam
dialognya JK selaku pemerintah, diminta untuk melindungi hak-hak
masyarakat adat, khususnya terkait hak ulayat dan perlindungan hukum
adat.
Ketua PSBI, Effendi
Simbolon mengatakan, masyarakat Batak mendesak pemerintah untuk segera
melindungi keberadaan hukum adat yang ada di Indonesia. Perlindungan
hukum adat itu dinilai penting untuk meningkatkan posisi tawar
masyarakat adat di dalam tatanan hukum nasional.
Belum dilindunginya
hukum adat, membuat banyak sekali masalah terkait adat dan ulayat
khususnya persoalan tanah, harus diselesaikan lewat mekanisme hukum
formal di Mahkamah Agung.
“Dengan kondisi itu,
segala masalah terkait hak-hak masyarakat adat diselesaikan berdasarkan
alas hukum negara. Padahal jauh sebelum itu, aturan dari masyarakat
adat sudah menjadi rujukan,” sebut Effendi.
Menurut Effendi,
akibat tak digunakannya hukum adat, banyak hal prinsip yang berpotensi
konflik yang membuat masyarakat memilih mengangkat senjata untuk
menyelesaikan persoalan yang harusnya bisa diselesaikan secara adat.
Agar hal itu tidak terjadi lagi, masyarakat adat harus dijadikan sebagai
akar terbawah untuk menyangga sistem pertahanan keamanan bersama dengan
pemerintah.
“Di banyak daerah,
sejumlah persoalan bisa diselesaikan di komunitas adat mereka. Jadi tak
perlu sampai pengadilan apalagi sampai kasasi di Mahkamah Agung,”
ungkapnya. (Rel/andi.ak)
loading...
Tidak ada komentar:
Write komentar