Loading...
![]() |
Benny K Harman (Net) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi
Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan langkah Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly yang meneguhkan kembali status mantan Menteri ESDM
Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Bagaimana kalau dia WNI lalu berkhianat pada Republik menjadi warga
negara asing (WNA) tanpa pemberitahuan, ya sudah, sejak dia jadi WNA
seketika pula hilang WNI-nya,” kata Benny dalam rapat bersama Menkumham
di DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Benny juga mempermasalahkan soal peneguhan status kewarganegaraan itu
yang terlalu cepat, karena aturan untuk kembali menjadi WNI diatur
jelas dalam Undang Undang Kewarganegaraan.
“Memangnya Republik ini sampah? Oleh karena itu, kita kasih
kesempatan lima tahun untuk menguji loyalitasnya pada negeri ini.
Bayangkan masuk WNI karena untung di sebelah, dia jadi WNA. Di sana tak
untung, masuk lagi Indonesia. Karena itu kita kasih pasalnya lima tahun
untuk uji loyalitasnya,” kata Benny.
Menurut Benny, Arcandra dengan status WNA saat diangkat sebagai
menteri ESDM seharusnya sudah atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
“Tak mungkin tak tahu. Jadi kalau ada yang katakan yang tak betul
Arcandra ini, berarti dia menipu Presiden, dia bohongi Presiden, kasih
data palsu, ini jadi masalah. Dia yang menipu Presiden atau Presiden
sengaja angkat WNA jadi menteri di Republik ini” kata Benny.
Ia meminta Yasonna agar bisa menjelaskan alasan peneguhan status WNI
Arcandra dengan jelas. Apabila tak puas, kata Benny, DPR bisa mengajukan
hak bertanya kepada Presiden.
“Kalau Komisi tak mau, saya pribadi (tanya Presiden),” kata Benny.
Benny juga mempertanyakan undang-undang dan aturan yang digunakan Yasonna untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra. Alasan stateless atau tanpa kewarganegaraan, maka dirasa Benny kurang tepat, karena kondisi stateless Arcandra bukan disebabkan oleh Indonesia. (asep.ak).
loading...