Loading...
![]() |
(Ilustrasi) |
SURABAYA-JATIM, SriwijayaAktual.com - Slamet Arifin, terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur ini
menangis sepanjang persidangan, dia hanya bisa pasrah saat didudukkan di
kursi pesakitan PN Surabaya, Senin (3/9/2016).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diceritakan, ketiga korban yakni VR (7), RG (8) dan SL (6) yang juga masih tetangganya tersebut, dicabuli oleh terdakwa di kamar rumahnya yang terletak di jalan Uka 15/1 Benowo Surabaya, disepanjang 2013 hingga 2016.
"Korban dicabuli satu-persatu secara
bergantian. Sebelum melakukan pencabulan, masing-masing korban yang
rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, terlebih
dahulu dipaksa menonton video porno yang terdapat di HP terdakwa," ujar
jaksa.Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diceritakan, ketiga korban yakni VR (7), RG (8) dan SL (6) yang juga masih tetangganya tersebut, dicabuli oleh terdakwa di kamar rumahnya yang terletak di jalan Uka 15/1 Benowo Surabaya, disepanjang 2013 hingga 2016.
Ketika sudah terangsang, pelaku kemudian melucuti pakaian korban. Selanjutnya korban dipaksa untuk tidur tengkurap. Nah, saat itulah pelaku melampiaskan birahinya. "Bahkan korban RG dan SL diperlakukan lebih dari itu," beber jaksa dalam dakwaannya.
Perkara ini terungkap saat ketiga korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang tua masing-masing. Oleh orang tua korban, akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib.
Penasehat hukum terdakwa, Fariji mengatakan bahwa semua pihak memiliki versi masing-masing dalam menyingkapi perkara tersebut. "Itukan versi jaksa, belum tentu itu juga sama dengan versi kami selaku penasehat hukum,” ujar pria yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Lacak ini usai sidang.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Komarudin Simanjuntak, menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. [*].
Sumber, Berita Jatim
loading...