Loading...
![]() |
foto/istimewa |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com - Para pedagang seluler mengklaim sangat dirugikan dengan
kebijakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibatasi hanya untuk
meregistrasi tiga nomor kartu prabayar. Kebijakan itu disebut
dapat menghantam langsung mata rantai pendapatan para pedagang di masa
depan.
Kegelisahan itu merupakan salah satu yang mendasari digelarnya aksi
turun ke jalan yang dilakukan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI)
di 25 kota besar secara bersamaan pada 2 April 2018. Dan puncaknya
digelar di depan Istana Negara.
KNCI pun menjabarkan kerugian-kerugian yang bakal diderita
pelaku usaha dan juga masyarakat jika satu NIK hanya dibatasi hanya tiga
nomor kartu SIM. Bahkan jumlah kerugiannya fantastis, diasumsikan
hingga setengah triliun rupiah.
Tidak hanya itu, jutaan jiwa pekerja di bidang usaha ini bisa
berisiko menganggur karena kehilangan sumber penghidupannya. Sementara
itu, masyarakat dinilai terbebani dengan layanan internet yang
menjadi makin mahal.
Meski demikian, Ketua KNCI, Qutni Tysari menegaskan, pihaknya
mendukung secara penuh registrasi kartu perdana sesuai dengan identitas
yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Bahkan pada awal 2016, KNCI yang mengusulkan kepada BRTI (Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia) agar dilakukan sinkronisasi data
registrasi dengan database kependudukan,” ungkap Qutni dikutip dari keterangan resminya, Senin 2 April 2018.
Gurihnya Bisnis Paket Data
Bisnis kartu perdana khususnya untuk paket internet diakui memang
menguntungkan para pedagang pulsa dan seluler. Keuntungan yang
didapatkan lebih besar dari penjualan aksesori dan ponsel.
Nasirullah Guntur Surendra, ketua KNCI Semarang mengungkapkan, pihaknya keukeuh meminta
pemerintah tidak membatasi NIK hanya untuk tiga kartu SIM. Karena
masyarakat bisa mendapatkan harga yang murah untuk paket internet dengan
kartu SIM baru.
“Paket internet ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya , Senin 2 April 2018.
Dia pun mengungkapkan, pendapatan terbesar dari konter pulsa dan
seluler adalah penjualan kartu perdana internetan. Sebab, perputaran
uangnya cepat di masyarakat.
“Kalau aksesori kan lama mas perputarannya, sedangkan paket internet
cepat sekali. Di konter kecil saja bisa 50 kartu SIM per hari,”
tuturnya.
Mengenai keamanan penggunaan kartu, dia pun mengungkapkan, KNCI pun
sudah menyerahkan konsep sistem registrasi di konter kepada pihak-pihak
terkait khususnya Kementerian Kominfo.
Untuk itu, apabila ada penyalahgunaan penggunaan kartu SIM akan bisa
terdeteksi dengan detail. Karena, kartu yang digunakan telah
diregistrasi.
“Ada fitur unreg-nya juga bisa kami pantau,” tuturnya.
Tagih Janji
Berbagai perjuangan agar sistem registrasi ini bisa gol di konter
telah dilakukan KNCI. Lobi-lobi pun dilakukan mulai dari bertemu dengan
BRTI, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
hingga terakhir menemui Menkominfo Rudiantara usai rapat dengar pendapat
di Komisi I DPR, Senin 19 Maret 2018.
Namun, upaya mereka masih nihil. Padahal, dalam rapat bersama
Kominfo, dan operator seluler pada 7 November 2017, dikatakan bahwa
konter pulsa diberikan wewenang yang sama dengan gerai atau mitra
operator untuk meregistrasi kartu perdana prabayar.
Keputusan ini dikatakan menimbang dan menjaga kelangsungan tata niaga
seluler serta keberlanjutan pasar seluler dari hulu hingga ritel.
Kemudian memudahkan akses masyarakat untuk registrasi kartu keempat dan
seterusnya, sehingga mengefektifkan sosialisasi registrasi prabayar.
Namun, hasil yang disebut masih nihil tersebut, menurutnya, juga yang
membuat KNCI kembali menggelar aksi lanjutan di depan Istana Negara.
Kesepakatan baru pun dibuat.
Dalam notulensi pertemuan bersama KNCI dengan Kemenkominfo dan
Kementerian Sekretariat Negara usai aksi tersebut yang
diterima Abadikini, dijelaskan bahwa pemerintah sepakat untuk
menindaklanjuti tuntutan untuk memberikan kewenangan
konter meregistrasi lebih tiga kartu SIM dari satu NIK.
Proses perubahan aturan itu dijelaskan akan dilakukan dengan
mekanisme yang ada. Kementerian Sekretariat Negara pun akan memantau dan
mengawal langsung kesepakatan tersebut.
Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua pihak yaitu Ketua KNCI
Qutni Tisyari dan Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika, Ahmad M
Ramli.
KNCI pun menegaskan, akan mengawal secara penuh kesepakatan itu.
Upaya tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah. (beng/ak)
loading...