loading...
JAKARTA, SriwijayaAktual.com - Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin
Uno menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitisi (MK). Mereka
mengajukan 7 tuntutan ke MK. Apa saja?
Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas gugatan, Minggu (26/5/2019):
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil
nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta
Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Berita Terkait; Berikut ini Sederet Link Berita Online yang Jadi Bukti Sengketa Pilpres 2019 Prabowo ke MK